<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>CATATAN PINGGIR DOKTER KESEPIAN &#187; kesehatan</title>
	<atom:link href="http://muhammadjabir.wordpress.com/category/kesehatan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://muhammadjabir.wordpress.com</link>
	<description>All about my life, experiences, loves, ect...</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Nov 2009 02:22:09 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='muhammadjabir.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/900667cc02e56bc99f6c7b5578dd17f7?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>CATATAN PINGGIR DOKTER KESEPIAN &#187; kesehatan</title>
		<link>http://muhammadjabir.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Malpraktek Lagi</title>
		<link>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/11/05/malpraktek-lagi/</link>
		<comments>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/11/05/malpraktek-lagi/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 06:12:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerita Hati]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[curhat]]></category>
		<category><![CDATA[dokter ptt]]></category>
		<category><![CDATA[malptaktek]]></category>
		<category><![CDATA[puskesmas]]></category>
		<category><![CDATA[serangan jantung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/11/05/malpraktek-lagi/</guid>
		<description><![CDATA[Siang yang panas menyengat. Poli rawat jalan puskesmas tempat saya bertugas baru usai. Poli rawat jalan ini buka sejak pukul 08.15 sampai pukul 12.15. Pasien sekitar 50 orang hari ini bisa diselesaikan dalam waktu 4 jam. Padahal standar pelayanan sebenarnya minimal satu pasien ditangani dalam 15 menit. Waktu 4 jam seharusnya hanya untuk 16 pasien [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadjabir.wordpress.com&blog=3185184&post=1215&subd=muhammadjabir&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1214" title="malpraktek" src="http://muhammadjabir.files.wordpress.com/2009/11/law2.jpg?w=150&#038;h=150" alt="malpraktek" width="150" height="150" />Siang yang panas menyengat. Poli rawat jalan puskesmas tempat saya bertugas baru usai. Poli rawat jalan ini buka sejak pukul 08.15 sampai pukul 12.15. Pasien sekitar 50 orang hari ini bisa diselesaikan dalam waktu 4 jam. Padahal standar pelayanan sebenarnya minimal satu pasien ditangani dalam 15 menit. Waktu 4 jam seharusnya hanya untuk 16 pasien namun saya menggunakannya untuk 50 orang pasien <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> . Berarti satu pasien bisa dilayani hanya dengan 5,2 menit.  Seharusnya perlu waktu 750 menit (12,4 jam). Tangan masih pegal setelah menulis status dan resep 50 pasien. Diagnosa kilat, resep komplit ala puskesmas, bila perlu periksa laboratorim sedehana atau menulis resep untuk diambil di apotek terdekat. Istrahat dulu sebebentar di UGD. Ada beberapa pasien di dalam yang hanya ganti perban luka saja. Perawat UGD yang melayani mereka.<span id="more-1215"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Hari ini hanya satu orang dokter yang bertugas di puskesmas, yah.. saya sendiri yang juga merangkap sebagai kepala puskesmas, dokter poli umum dan sekaligus dokter jaga di UGD yang buka 24 jam. Suatu hal yang cukup melelahkan. Sebenarnya ada satu orang dokter lagi di puskesmas ini, tapi barusan selasai masa bakti. Maklum dokter PTT (Pegawai Tidak Tetap), makanya tidak tetap berada di Puskesmas. Kadang saya mengartikan dokter  PTT sebagai dokter yang  Pergi Terus-Terusan karena sering meninggalkan tugas dengan alasan pulang kampung atau urusan lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Puskesmas saya merupakan puskesmas di ibu kota kabupaten. Rumah sakit kabupaten sudah ada, tapi tidak ada seorang dokter spesialispun yang mau bertugas disana. Jadi hampir tidak ada bedanya dengan puskesmas. Jumlah pasien yang berkunjung ke puskesmas saya sepertinya masih lebih banyak dibandingkan yang mau ke rumah sakit. Mungkin karena letak rumah sakit yang agak jauh dari pusat pemukiman penduduk serta belum ada dokter spesialis yang menjadi daya tarik orang untuk berobat kesana. Bila ada pasien yang akan dirujuk dari puskesmas, harus dirujuk ke kabupaten lain yang memiliki dokter spesialis.</p>
<p style="text-align:justify;">Tiba-tiba masuk seorang pria umur sekitar 45 tahun dengan mengeluh sakit ulu hati dan kelihatan pucat dan keringat dingin bercucuran. Huh.. belum hilang capek, ada lagi pasien. Setelah memeriksa pasien saya menyimpulkan kemungkinan  serangan jantung dengan diagnosa pembanding serangan maag akut. Dia seorang perokok berat dan pecandu kopi, tidak pernah sakit maag sebelumnya. Salah satu orang tuanya meninggal karena serangan jantung. Tidak ada alat perekam jantung (EKG) di puskesmas saya untuk memastikan diagnosis. Sayapun segera memberikan oksigen dan obat jantung yang diletakkan di bawah lidah sambil mempersiapkan rujukan.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketika saya sedang menulis rekam medik dan rujukan, tiba-tiba pasien seperti seperti kejang dan langsung tak sadarkan diri. Nadi langsung tak teraba, arteri karotis (di leher) juga tak teraba. Kejadian berlangsung begitu cepat. Pertunjukkan pemberian bantuan hidup dasar kembali terjadi di UGD ini. Keluarga pasien menyaksikan semua yang kami lakukan. Menindih dada anggota keluarganya puluhan kali. Ada yang teriak histeris. Tidak sempat lagi saya menyuruh keluarga pasien untuk menuggu di luar ruangan. Beruntung saya baru saja pulang mengikuti pelatihan ACLS dan salah seorang perawat saya juga sudah mengikuti pelatihan BCLS.  Alat perekam dentut jantung (EKG) dan alat kejut jantung  (DC-Shock) tidak ada. Ambulan cepat merapat ke UGD. Pertolongan di lanjutkan dalam ambulan. Pasien dirujuk secepatnya dengan jarak tempuh ke rumah sakit kabupaten tetangga sekitar 1 jam. Data statistik menunjukkan bahwa hanya sekitar 10 % pasien yang bisa tertolong dengan pemberian bantuan dasar dan lanjutan yang baik. Dan benar saja, sebelum sampai di rumah sakit, pasien sudah tidak menunjukkan respon sama sekali. Satu lagi penduduk bumi yang meninggalkan dunia ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Sore harinya keluarga pasien menuntut saya atas dugaan malpraktek. Mereka menuduh saya memberikan obat yang salah, terlambat merujuk, pertolongan tidak maksimal.., pasiennya datang ke puskesmas masih segar bugar. Kok tiba-tiba langsung meninggal dunia. Itukan berarti salah obat.. setelah minum obat yang saya berikan langsung kejang-kejang. Ya ampun&#8230; nasib&#8230;nasib&#8230;  <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> </p>
<p style="text-align:justify;">Jeuram, Desember 2008</p>
Posted in Cerita Hati, kesehatan Tagged: Cerita Hati, curhat, dokter ptt, kesehatan, malptaktek, puskesmas, serangan jantung <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadjabir.wordpress.com/1215/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadjabir.wordpress.com/1215/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadjabir.wordpress.com/1215/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadjabir.wordpress.com/1215/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadjabir.wordpress.com/1215/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadjabir.wordpress.com/1215/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadjabir.wordpress.com/1215/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadjabir.wordpress.com/1215/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadjabir.wordpress.com/1215/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadjabir.wordpress.com/1215/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadjabir.wordpress.com&blog=3185184&post=1215&subd=muhammadjabir&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/11/05/malpraktek-lagi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd340bfc9c99e16bea966d37d276d8e1?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">AhmedShabir</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muhammadjabir.files.wordpress.com/2009/11/law2.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">malpraktek</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menghindari &amp; Menghadapi Tuntutan Malpraktek</title>
		<link>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/11/03/mengindari-tuntutan-pasien/</link>
		<comments>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/11/03/mengindari-tuntutan-pasien/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 03:09:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerita Hati]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[dokter]]></category>
		<category><![CDATA[dokter yang baik]]></category>
		<category><![CDATA[download undang undang kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[kode etik kedokteran]]></category>
		<category><![CDATA[malpraktek]]></category>
		<category><![CDATA[menghindari malpraktek]]></category>
		<category><![CDATA[undang undang kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/11/03/mengindari-tuntutan-pasien/</guid>
		<description><![CDATA[Profesi sebagai seorang dokter menurut kebanyakan orang adalah profesi mulia. Seseorang dengan predikat dokter seolah dituntut untuk ma&#8217;shum (tidak pernah salah) dalam menjalankan profesinya. Tidak banyak orang yang akan memperhitungkan kebaikan yang telah di lakukan dokter, tapi sekali melakukan satu kesalahan saja  maka dokter terancam masuk penjara dan mungkin akan kehilangan profesi sebagai dokter akibat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadjabir.wordpress.com&blog=3185184&post=1195&subd=muhammadjabir&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1200" title="malpraktek" src="http://muhammadjabir.files.wordpress.com/2009/11/law.jpg?w=150&#038;h=150" alt="malpraktek" width="150" height="150" />Profesi sebagai seorang dokter menurut kebanyakan orang adalah profesi mulia. Seseorang dengan predikat dokter seolah dituntut untuk ma&#8217;shum (tidak pernah salah) dalam menjalankan profesinya. Tidak banyak orang yang akan memperhitungkan kebaikan yang telah di lakukan dokter, tapi sekali melakukan satu kesalahan saja  maka dokter terancam masuk penjara dan mungkin akan kehilangan profesi sebagai dokter akibat tuntutan malpraktek atau delik hukum lainnya.<span id="more-1195"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Dokter juga manusia. Mereka juga sama dengan manusia lain yang punya emosi dan masalah dalam hidupnya. Kebanyakan dokter mengambil tindakan yang salah atau melakukan kelalaian tatkala sedang berada dalam kondisi lelah, emosi yang labil, atau sedang berada dalam perangkap suatu masalah.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karena itu selain terus berusaha meningkatkan keterampilan profesi,  seorang dokter sangat penting untuk menjaga stabilitas fisik, emosi, dan spiritual sehingga tidak mempengaruhi keputusan dan pertimbangan yang diambil. Ingat bahwa di tangan seorang dokter terdapat keputusan-keputusan besar yang menyangkut nyawa manusia.</p>
<p style="text-align:justify;">Tuntutan malpraktek seolah sudah menjadi momok bagi dokter dan insan medis lainnya. Untuk menghindari tuntutan pasien ada beberapa hal yang bisa dikakukan :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li> Bekerjalah sesuai dengan standar profesi atau protap di tempat bekerja. Kalau belum punya, segeralah untuk memilikinya karena protap atau SOP tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan.</li>
<li>Melengkapi semua administrasi sebelum melakukan praktek antara terutama (Surat Izin Praktek) SIP dan rekam medik tiap pasien.</li>
<li>Pelajari pasal-pasal dalam KUHP, Undang-Undang Kesehatan, Undang Praktek Kedokteran (Praktikdok), Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang bisa menjerat dokter.</li>
<li>Bila memungkinkan (ada dana)  segeralah mendaftar pada salah satu asuransi &#8216;malpraktek&#8217; yang akan menjamin dan membayar segala tuntutan bila suatu saat terjerat kasus hukum/malpraktek.  Hanya dengan membayar 1,5 juta pertahun, mereka akan menanggung semua tuntutan. Tuntutan pasien biasanya ratusan juta sampai milyaran rupiah.</li>
<li>Kantongi nomor telepon seorang pengacara yang berpengalaman menangani kasus malpraktek dan tuntutan pasien. Sehingga bila ada kasus yang terkait dengan hukum, bisa langsung berkonsultasi dengan ahli hukum.</li>
<li>Bekali diri dengan kemampuan komunikasi yang handal dengan pasien. Kebanyakan tuntutan pasien timbul akibat komunikasi yang kurang baik antara dokter dan pasien.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Namun jikalau sudah terkait kasus yang berkenaan dengan malpraktek ataupun proses hukum lainnya, berikut beberapa tips :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li> Usahakan untuk selalu di dampingi oleh pengacara terutama saat dipanggil oleh pihak penyidik terutama pihak kepolisian. Banyak dokter yang terjerat hukum hanya karena &#8216;buta&#8217; seluk-beluk hukum.</li>
<li>Bacalah dengan cermat tiap lembar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum diparaf. Bila tidak mengerti atau tidak setuju dapat mengajukan keberatan atau tidak menandatangani BAP. Dalam beberapa kasus kadang seorang dokter &#8216;diintmidasi&#8217; untuk menandatangani BAP. Oleh karena itu sangat penting untuk didampingi seorang pengacara tatkala sedang menghadapi hal-hal seperti ini.</li>
<li>Bila diminta rekam medik pasien, jangan serahkan yang asli, tapi cukup fotokopinya. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya rekayasa. Pimpinan KPK saja yang ahli hukum bisa direkayasa kasusnya apalagi seorang dokter yang tidak memiliki pengetahuan hukum sama sekali.</li>
<li>Upayakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan. Karena saya percaya tidak ada dokter yang sengaja melakukan kesalahan yang merugikan pasien. Beberapa kasus bisa diselesakan dengan kekeluargaan.</li>
<li>Kasus yang sedang menimpa dokter jangan sampai tercium oleh media. Karena media cenderung membesar-besarkan masalah dan sering memberitakan secara tidak objektif dan berimbang. Nama Anda sebagai dokter juga akan tercoreng dan kemungkinan pasien Anda akan lari tunggang langgang meninggalkan Anda <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> </li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Ingatlah, sebanyak apapun pasien yang telah Anda tolong, akan sangat sulit menemukan orang yang akan menolong Anda jika sudah terkait dengan suatu perkara. Itulah resiko jadi dokter. Kadang begitu mudah kita menolong orang lain namun seringkali kita kesulitan untuk menolong diri sendiri. Hal yang paling bisa dilakukan adalah bekerja sesuai dengan standar profesi tertinggi, membangun komunikasi yang sehat dengan pasien, dan ikhlas dalam menjalankan segalanya. Semua yang kita lakukan akan diminta pertanggungjawabannya  baik di dunia maupun di akhirat. Bila kita melakukan tindakan yang merugikan pasien dengan sengaja atau karena kurang ilmu ( karena tidak mau belajar), bisa saja kita lolos dari jeratan hukum di dunia. Namun di akhirat nanti, segalanya akan tetap dipertanggungjawabkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagi yang menginginkan aturan/hukum yang terkait dengan kesehatan dapat di download disini :</p>
<ol>
<li><a title="UU Kesehatan" href="http://www.ziddu.com/download/5917878/UU_No.23_Kesehatan.doc.html" target="_blank">Hukum Kesehatan</a></li>
<li><a title="Praktik Kedokteran" href="http://www.ziddu.com/download/5917936/UU-Praktik-Kedokteran.pdf.html" target="_blank">Undang-Undang Praktik Kedokteran</a></li>
<li><a title="KODEKI" href="http://www.ziddu.com/download/5917937/Kode_Etik_Kedokteran.pdf.html" target="_blank">Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Petunjuk Pelaksanaanya.</a></li>
<li><a title="KODERSI" href="http://www.ziddu.com/download/5917938/kodersi2000.pdf.html" target="_blank">Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)</a></li>
<li><a title="KUHP" href="http://www.ziddu.com/download/6000439/KitabUndangUndangHukumPidanaKUHP.doc.html" target="_blank">Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)</a></li>
<li>RUU Kesehatan 2009 dapat didownload <a title="UU Kesehatan 2009" href="http://www.ziddu.com/download/6998450/Rancangan-UndangUndang-Kesehatan-2009.pdf.html" target="_blank">disini</a>(pdf) dan <a title="UU Kesehatan 2009" href="http://www.ziddu.com/download/6998561/Rancangan-UndangUndang-Kesehatan-2009.doc.html" target="_blank">disini</a> (word)</li>
</ol>
Posted in Cerita Hati, kesehatan Tagged: artikel, dokter, dokter yang baik, download undang undang kesehatan, kesehatan, kode etik kedokteran, malpraktek, menghindari malpraktek, undang undang kesehatan <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadjabir.wordpress.com/1195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadjabir.wordpress.com/1195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadjabir.wordpress.com/1195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadjabir.wordpress.com/1195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadjabir.wordpress.com/1195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadjabir.wordpress.com/1195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadjabir.wordpress.com/1195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadjabir.wordpress.com/1195/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadjabir.wordpress.com/1195/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadjabir.wordpress.com/1195/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadjabir.wordpress.com&blog=3185184&post=1195&subd=muhammadjabir&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/11/03/mengindari-tuntutan-pasien/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd340bfc9c99e16bea966d37d276d8e1?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">AhmedShabir</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muhammadjabir.files.wordpress.com/2009/11/law.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">malpraktek</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ayat Ayat Tembakau</title>
		<link>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/10/21/ayat-ayat-tembakau/</link>
		<comments>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/10/21/ayat-ayat-tembakau/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2009 17:41:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[ayat tembakau]]></category>
		<category><![CDATA[download uu kesehatan 2009]]></category>
		<category><![CDATA[fatwa haram rokok]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang kesehatan 2009]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kesehatan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadjabir.wordpress.com/?p=1117</guid>
		<description><![CDATA[Departemen Kesehatan Republik Indonesia seakan kelimpungan tatkala ‘ayat tembakau’ yang seharusnya ada dalam Undang-Undang Kesehatan 2009 raib entah kemana. Disebut “raib”, karena ayat itu masih termuat dalam naskah perundang-undangan yang disetujui rapat paripurna DPR, namun sudah tidak ada lagi ketika Depkes menerima salinan UU Kesehatan itu. Ada yang mengatakan kejadian ini adalah kesalahan teknis, namun [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadjabir.wordpress.com&blog=3185184&post=1117&subd=muhammadjabir&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-1118" title="undang undang kesehatan" src="http://muhammadjabir.files.wordpress.com/2009/10/law.jpg?w=150&#038;h=150" alt="undang undang kesehatan" width="150" height="150" />Departemen Kesehatan Republik Indonesia seakan kelimpungan tatkala ‘ayat tembakau’ yang seharusnya ada dalam Undang-Undang Kesehatan 2009 raib entah kemana. Disebut “raib”, karena ayat itu masih termuat dalam naskah perundang-undangan yang disetujui rapat paripurna DPR, namun sudah tidak ada lagi ketika Depkes menerima salinan UU Kesehatan itu. Ada yang mengatakan kejadian ini adalah kesalahan teknis, namun tidak sedikit yang mentengarai adanya unsur kesengajaan atau kudeta redaksional terhadap ayat yang dimaksud.<span id="more-1117"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Ayat tembakau tersebut tercantum dalam pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan yang berbunyi <em>“zat adiktif, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya”</em> Adapun ayat (1) yang dimaksud adalah (1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada bagian ke tujuh belas UU Kesehatan ini diatur tentang Pengamanan Zat Adiktif yang lebih dominan mengatur rokok. Secara sekilas bila UU ini diterapkan, jelas akan merugikan industri rokok. Makanya tidak heran bila ada pendapat yang mengkaitkan raibnya ayat tembakau ini dihubungkan dengan ‘politik pemasaran’ produsen rokok yang ternyata bisa ‘men-delete’ ayat tembakau yang dmaksud.</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau memang hal ini merupakan kesengajaan dari pihak tertentu, tindakan ini jelas mengkerdilkan dan sangat  tidak menghargai kerja wakil rakyat dan presiden yang telah dipilih oleh rakyat dengan biaya besar  yang telah didaulat untuk membuat produk hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Sepertinya fatwa haram merokok di tempat umum yang dikeluarkan oleh MUI tidak di indahkan sama sekali oleh sebagian besar perokok, makanya diharapkan dengan keluarnya UU kesehatan yang baru ini (terlepas dari isi lainnya yang masih menimbulkan kontroversi) bisa menahan para pecandu rokok untuk tidak membagi asap rokoknya dengan bukan perokok.</p>
<p style="text-align:justify;">RUU Kesehatan 2009 dapat didownload <a title="UU Kesehatan 2009" href="http://www.ziddu.com/download/6998450/Rancangan-UndangUndang-Kesehatan-2009.pdf.html" target="_blank">disini</a>(pdf) dan <a title="UU Kesehatan 2009" href="http://www.ziddu.com/download/6998561/Rancangan-UndangUndang-Kesehatan-2009.doc.html" target="_blank">disini</a> (word)</p>
Posted in kesehatan Tagged: ayat tembakau, download uu kesehatan 2009, fatwa haram rokok, kesehatan, Undang-Undang kesehatan 2009, UU Kesehatan <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadjabir.wordpress.com/1117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadjabir.wordpress.com/1117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadjabir.wordpress.com/1117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadjabir.wordpress.com/1117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadjabir.wordpress.com/1117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadjabir.wordpress.com/1117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadjabir.wordpress.com/1117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadjabir.wordpress.com/1117/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadjabir.wordpress.com/1117/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadjabir.wordpress.com/1117/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadjabir.wordpress.com&blog=3185184&post=1117&subd=muhammadjabir&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/10/21/ayat-ayat-tembakau/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd340bfc9c99e16bea966d37d276d8e1?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">AhmedShabir</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muhammadjabir.files.wordpress.com/2009/10/law.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">undang undang kesehatan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menyoal RUU Kesehatan dan Isu ‘Kesehatan Reproduksi’</title>
		<link>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/08/08/menyoal-ruu-kesehatan-dan-isu-%e2%80%98kesehatan-reproduksi%e2%80%99/</link>
		<comments>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/08/08/menyoal-ruu-kesehatan-dan-isu-%e2%80%98kesehatan-reproduksi%e2%80%99/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 08 Aug 2009 14:48:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[politik]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan reproduksi]]></category>
		<category><![CDATA[UU Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[aborsi]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan remaja]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadjabir.wordpress.com/?p=967</guid>
		<description><![CDATA[Mungkin tidak banyak yang tahu, bahwa saat ini DPR sedang menggodok RUU Kesehatan yang baru, menggantikan UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992. RUU Kesehatan yang sudah diproses beberapa tahun lalu itu sedianya akan disahkan menjadi UU September mendatang oleh DPR Periode 2004-2009. Namun, dengan sisa waktu yang tinggal dua bulan lagi, pengesahan UU tersebut kemungkinan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadjabir.wordpress.com&blog=3185184&post=967&subd=muhammadjabir&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-968" title="Logo-Keluarga_Berencana" src="http://muhammadjabir.files.wordpress.com/2009/08/logo-keluarga_berencana.jpg?w=81&#038;h=103" alt="Logo-Keluarga_Berencana" width="81" height="103" />Mungkin tidak banyak yang tahu, bahwa saat ini DPR sedang menggodok RUU Kesehatan yang baru, menggantikan UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992. RUU Kesehatan yang sudah diproses beberapa tahun lalu itu sedianya akan disahkan menjadi UU September mendatang oleh DPR Periode 2004-2009. Namun, dengan sisa waktu yang tinggal dua bulan lagi, pengesahan UU tersebut kemungkinan bisa disahkan tahun ini, tetapi mungkin juga baru bisa disahkan oleh DPR hasil Pemilu 2009 atau DPR Periode 2009-2014.  <span id="more-967"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Di antara hal penting yang terus didorong-dorong oleh sejumlah kalangan—khususnya para aktivis perempuan—agar masuk dalam RUU Kesehatan yang baru itu adalah ihwal <em>kesehatan reproduksi perempuan</em>. Cedaw Working Group Initiative, misalnya, mengusulkan agar RUU Kesehatan yang baru bisa mengakomodasi kesehatan reproduksi perempuan (<em>TVOne.co.id</em>, 10/7/2009).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Agenda Terselubung</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Gagasan di seputar ‘kesehatan reproduksi perempuan’ sebetulnya tidak dilepaskan dari agenda global penjajahan Barat. Upaya untuk mewujudkan gagasan ini adalah langkah lain yang dilakukan Barat yang dimotori AS untuk semakin melemahkan negara-negara berkembang, khususnya negeri-negeri Muslim, dengan cara menekan populasi (jumlah) penduduknya; selain melalui program pembatasan kelahiran melalui program KB, larangan menikah dini, dll.</p>
<p style="text-align:justify;">Jumlah penduduk Indonesia, misalnya, sudah mencapai 238 juta dengan pertumbuhan penduduk pertahun 3,2 juta jiwa. Dengan laju pertumbuhan seperti ini, dalam beberapa tahun ke depan diperkirakan jumlah penduduk Indonesia akan menyalip jumlah penduduk Amerika Serikat (AS). Negara-negara maju seperti AS memiliki kekhawatiran yang tinggi terhadap laju pertumbuhan penduduk di Dunia Islam seperti Indonesia. Pasalnya, negara-negara maju saat ini mengalami penurunan tingkat pertumbuhan penduduk karena rendahnya angka kelahiran. Akibatnya, penduduk Dunia Islam memiliki hak suara yang lebih tinggi dalam percaturan kelembagaan internasional daripada dunia Barat (<em><a href="http://www.jurnal-ekonomi.org/">Jurnal-ekonomi.org</a></em>, 2/09/08).</p>
<p style="text-align:justify;">Karena itu, Barat mengembangkan dan menerapkan strategi untuk menekan laju pertumbuhan di Dunia Islam dengan dua strategi: <em>kontrol populasi</em> dan <em>genosida</em> (pembantaian massal) melalui “kesehatan reproduksi”. Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Barat, khususnya AS, untuk menghentikan ledakan jumlah penduduk di negeri-negeri Islam adalah sebagai berikut:</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Pertama</em>, pada tahun 1960-an telah diungkapkan secara terang-terangan oleh para pemimpin Eropa dan Amerika untuk melakukan ‘pemusnahan total’ terhadap bangsa-bangsa ‘tertentu’ secara bertahap.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Kedua</em>, tahun 1974, atas permintaan Menteri Luar Negeri AS saat itu, Henry Kissinger, AS mengeluarkan dokumen<strong> </strong><em>National Security Study Memorandum 200, </em>1974<em> </em>(NSSM, 200)<strong> </strong>yang menggambarkan kebencian dan rencana AS untuk menghabisi kaum Muslim. Intinya, mereka menyebut masalah kelebihan penduduk dunia sebagai “musuh” yang mengancam keamanan nasional Amerika. Dokumen NSSM 200 yang juga disebut <em>Kissinger’s Report</em> itu hingga hari ini tidak pernah dicabut. Penting dicatat, dokumen itu menyebut Indonesia sebagai salah satu dari 13 negara target utama politik depopulasi (pengurangan jumlah penduduk) (<em>hli.org/nssm_200_exposed.html</em>).</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Ketiga</em>, pada bulan Mei 1991, pemerintah AS telah mempublikasikan beberapa dokumen rahasia yang isinya berupa pandangan pemerintah AS, bahwa pertambahan penduduk Dunia Ketiga merupakan ancaman bagi kepentingan dan keamanan AS.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Keempat</em>, AS mengandeng PBB (melalui Lembaga UNDP, UNFPA) dan Bank Dunia untuk mengarahkan opini dunia, bahwa “pertumbuhan penduduk adalah sebuah masalah bagi Afrika, Amerika Latin dan Asia”.</p>
<p style="text-align:justify;"><em> Kelima</em>, AS telah menyalurkan dana yang cukup besar untuk mewujudkan dua strategi ini. Dalam suatu laporan USAID dinyatakan, tahun 1965 sampai dengan 1974, AS telah menetapkan anggaran US$ 625 juta untuk kepentingan kontrol populasi. Anggaran yang telah dihabiskan dari tahun 1968 hingga 1995 adalah sejumlah US$ 1,5 miliar. Dana sebesar itu di antaranya digunakan untuk membeli sekaligus mendistribusikan alat kontrasepsi berupa 10,5 juta kondom, 2 juta pil aborsi, lebih dari 73 juta IUD, lebih dari 116 juta tablet <em>vaginal foaming</em>. Semua bantuan itu ditujukan untuk negara-negara yang dinamakannya LCDs/Negara-negara berkembang (baca: Negeri-negeri Muslim). Bantuan itu di antaranya disalurkan melalui UNFPA, WHO, UNICEF, ILO, UNESCO, World Bank, ADB (Tatad, 2008).</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Program KB dan Wacana ‘Kesehatan Reproduksi’</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Di Indonesia, program pembatasan kelahiran dikenal dengan istilah halus ”Keluarga Berencana (KB)”. Organisasi internasional yang mempelopori KB adalah International Planned Parenthood Federation (IPPF) yang berdiri pada tahun 1952 berpusat di London, terdiri dari delapan negara (di antaranya AS dan Inggris). IPPF membentuk federasi dengan tujuan pemberdayaan perempuan dalam mengakses layanan kontrasepsi. Selanjutnya di Indonesia didirikan sebuah LSM bernama PKBI (Perkumpulan KB Indonesia) pada tanggal 23 Desember 1957 di Jakarta, yang kemudian pada tahun 1967 PKBI menjadi anggota Federasi Keluarga Berencana Internasional (IPPF) yang berkantor pusat di London. PKBI sebagai cabang dari IPPF memiliki kesamaan dari visi dan misinya. Hal ini semakin memperjelas bahwa program KB adalah rekayasa Barat atas negeri Muslim.</p>
<p style="text-align:justify;">Di Indonesia selama program KB dijalankan (1967-2000) kelahiran tercegah mencapai 80 juta, dan diperkirakan hingga tahun 2009 kelahiran tercegah menjadi 100 juta (Syarief, 2009).</p>
<p style="text-align:justify;">Kemudian pada tahun 1994, dengan dihadiri sekitar 180 negara, Barat melalui UNPFA-PBB menyelenggarakan Konferensi ICPD di Kairo. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan tentang ‘<em>k</em><em>esehatan reproduksi</em><em>’</em> (Kespro) sebagai salah satu program kesehatan yang harus menjadi prioritas di semua negara di dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika kita amati, kesehatan reproduksi yang diusung ICPD tidak sekadar menghendaki adanya <em>kontrol populasi</em>, tetapi juga ‘genosida’ (pembantaian massal). Ini dapat dibuktikan dari arsip tentang rencana Kerja ICPD terkait Kesehatan Reproduksi.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Kesehatan Reproduksi Remaja</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) yang merupakan salah satu unsur Kespro sudah digencarkan sejak diratifikasi pada tahun 1994 dan diresmikan sebagai program Pemerintah pada tahun 2000. Filosofi Pogram KRR adalah remaja harus mendapatkan pengetahuan seksualitas dan Kespro sesuai dengan kerangka kerja ICPD agar remaja tidak melakukan seks bebas dan mengalami berbagai masalah Kespro. Remaja harus mendapat penjelasan tentang perubahan fisik dan psikis remaja; alat kelamin (organ reproduksi), berikut bagaimana proses reproduksi terjadi; kehamilan dan cara pencegahan KTD (Kehamilan Tidak Dikehendaki), ‘aborsi aman’; homo dan lesbi harus diakui sebagai suatu identitas seksual; seks bebas yang ‘aman’; juga info tentang berbagai penyakit menular seksual serta cara pencegahannya (Budiharsana, 2002).</p>
<p style="text-align:justify;">Namun hasilnya, alih-alih reproduksi sehat, yang terjadi justru sebaliknya. Seks bebas yang menjadi pokok pangkal berbagai masalah KRR justru semakin marak dalam kehidupan remaja. Buktinya, terjadi peningkatan persentase remaja yang melakukan seks bebas sebesar 32,7-52,7%. Pada tahun 1992, sebelum ada program KRR, berdasarkan penelitian YKB di 12 kota besar Indonesia, ada 10-31% seks bebas. Lalu pada tahun 2008, setelah 14 tahun KRR digencarkan, meningkat menjadi 62,7% (Hasil survey KPA di 33 propinsi).</p>
<p style="text-align:justify;">Lebih dari itu, KRR tidak lain bentuk kontrol populasi karena:</p>
<p style="text-align:justify;">1. <em>Adanya target penundaan usia perkawinan alias “larangan menikah di usia muda</em>”. Untuk mencegah pasangan usia subur menikah dini (di bawah usia 20 tahun), Pemerintah mengeluarkan program Penundaan Usia Perkawinan (PUP) sebagai bagian dari Program KB Nasional (Sumber: Buku <em>PUP dan Hak-Hak Reproduksi Remaja di Indonesia</em>, BKKBN, Direktorat Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi, Jakarta,2008).</p>
<p style="text-align:justify;">2. <em>Penggunaan kontrasepsi</em>. Kaum ibu dengan usia 20-35 tahun dianjurkan untuk menjarangkan kehamilan dengan hanya membatasi jumlah anak selama rentang 15 tahun dengan 2 anak (jarak 7-8 tahun). Bahkan pencegahan kehamilan akan tetap dilakukan setelah berusia 35 tahun. Seluruh pencegahan kehamilan diarahkan untuk menggunakan alat kontrasepsi.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Program KRR tidak hanya mengarahkan kontrol populasi, tetapi juga ‘genosida’ (pembantaian massal), karena:</p>
<p style="text-align:justify;">1. <em>Memfasilitasi a</em><em>borsi </em><em>(pengguguran kandungan’) meski dikatakan ‘</em><em>aman</em><em>’</em>. Dalam konteks KRR, jika seks bebas mengakibatkan terjadi kehamilan tak diinginkan (KTD) maka atas nama hak reproduksi serta terwujudnya mental yang sehat—menurut definisi ICPD—remaja diberi sarana untuk mengakhiri hasil perzinaannya itu dengan aborsi. Di Indonesia, berdasarkan survei KPA tahun 2008, ternyata 25% atau sekitar 7.000.000 remaja yang melakukan seks pranikah itu mengakhiri nyawa janinnya di meja aborsi. Lalu akibat berbagai komplikasi setelah tindakan aborsi, ada sekitar 42.000 remaja putri pelaku seks bebas yang meregang nyawa akibat perbuatan maksiat itu.</p>
<p style="text-align:justify;">2. <em>Memperluas penyebaran penyakit HIV/AIDS</em>. Dalam KRR terdapat anjuran menggunakan kondom untuk seks yang katanya ‘aman’. Padahal kondom tidak bisa mencegah penularan virus HIV/AIDS yang melumpuhkan sistem pertahanan tubuh dan berujung pada kematian. Dengan demikian, memfasilitasi seks bebas sama saja dengan ‘menfasilitasi kematian’. Inilah bukti pembantaian massal’ melalui KRR.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Solusi Islam</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Isu ‘ledakan jumlah penduduk’ atau ‘kelebihan populasi’ hanyalah alat yang sangat berguna untuk menjelek-jelekkan negara-negara dengan pertumbuhan penduduk yang besar (baca: negeri-negeri Muslim) dan pada saat yang sama mengurangi risiko berkurangnya pengaruh negara-negara maju di masa datang. Kaum Muslim tentu harus sadar terhadap konspirasi ini. Sebab, jumlah penduduk kaum Muslim yang besar adalah modal potensial untuk membangun SDM yang tangguh dan akan memimpin dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">Lagipula banyaknya jumlah penduduk di dunia tidak akan menjadi masalah berarti. Sebab, pada dasarnya Allah SWT menjamin ketersediaan sumberdaya alam ini untuk menopang kehidupan manusia sampai Hari Kiamat (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 22). Yang menjadikan sebagian manusia mengalami kemiskinan atau krisis pangan (kurang gizi/kelaparan) tidak lain karena kerakusan ideologi Kapitalisme Barat. AS, misalnya, hanya memproduksi 8% minyak bumi, namun mengkonsumsi 25% jumlah minyak bumi yang ada dunia. Jumlah penduduk Barat hanya sekitar 20% dari populasi dunia, namun menghabiskan 80% dari produksi pangan dunia. (<em><a href="http://www.jurnal-ekonomi.org/">Jurnal-ekonomi.org</a></em><em>,</em> 2/9/08).</p>
<p style="text-align:justify;">Jelas, semua agenda di atas adalah untuk mengekalkan penjajahan AS dan sekutunya atas kaum Muslim. Allah SWT telah menyatakan dengan tegas bahwa penjajahan atas kaum Muslim adalah haram:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="rtl"><strong> ﴿وَلَن يَجْعَلَ الَّلهُ لِلْكٰفِرِينَ عَلَى الْمُؤمِنِينَ سَبِيلاً﴾</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="rtl"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Allah sekali-kali tidak akan memberi orang-orang kafir jalan untuk memusnahkan orang-orang yang Mukmin</em><strong> (QS an-Nisa’ [4]:141). </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Karena itu, kaum Muslim harus melepaskan diri dari penjajahan AS sebagai negara adidaya pengusung utama ideologi Kapitalisme. Satu-satunya jalan untuk bisa keluar dari penjajahan AS adalah dengan menegakkan kembali sistem kehidupan Islam dalam naungan Khilafah Islam. <em>Wallâhu a’lam bi ash-shawâb</em>. (sumber : http://hizbut-tahrir.or.id)</p>
Posted in Islam, kesehatan Tagged: aborsi, Islam, kesehatan remaja, kesehatan reproduksi, politik, UU Kesehatan <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadjabir.wordpress.com/967/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadjabir.wordpress.com/967/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadjabir.wordpress.com/967/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadjabir.wordpress.com/967/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadjabir.wordpress.com/967/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadjabir.wordpress.com/967/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadjabir.wordpress.com/967/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadjabir.wordpress.com/967/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadjabir.wordpress.com/967/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadjabir.wordpress.com/967/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadjabir.wordpress.com&blog=3185184&post=967&subd=muhammadjabir&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/08/08/menyoal-ruu-kesehatan-dan-isu-%e2%80%98kesehatan-reproduksi%e2%80%99/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd340bfc9c99e16bea966d37d276d8e1?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">AhmedShabir</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muhammadjabir.files.wordpress.com/2009/08/logo-keluarga_berencana.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">Logo-Keluarga_Berencana</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hak Pasien atas Informasi Medis</title>
		<link>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/08/02/hak-pasien-atas-informasi/</link>
		<comments>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/08/02/hak-pasien-atas-informasi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 15:25:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[etika kedokteran]]></category>
		<category><![CDATA[hubungan dokter pasien]]></category>
		<category><![CDATA[hukuk kedokeran]]></category>
		<category><![CDATA[hukum kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[kode etik kedokteran]]></category>
		<category><![CDATA[malpraktek]]></category>
		<category><![CDATA[prita mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[rs omni international]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadjabir.wordpress.com/?p=939</guid>
		<description><![CDATA[Saat ini profesi kedokteran dan pelayanan kesehatan telah menjadi sasaran kritik dan sorotan media massa, terutama setelah adanya kasus Prita Mulyasari. Prita harus mendekam dalam penjara akibat e-mail kepada teman-temannya yang berisikan keluh kesahnya tentang pengalamannya di Rumah Sakit Omni tersebar luas di dunia maya. Kasus Prita menunjukkan hubungan antara dokter – pasien yang kurang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadjabir.wordpress.com&blog=3185184&post=939&subd=muhammadjabir&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-medium wp-image-941" title="etik kedokteran" src="http://muhammadjabir.files.wordpress.com/2009/08/etik-kedokteran1.jpg?w=209&#038;h=209" alt="etik kedokteran" width="209" height="209" />Saat ini profesi kedokteran dan pelayanan kesehatan telah menjadi sasaran kritik dan sorotan media massa, terutama setelah adanya kasus Prita Mulyasari. Prita harus mendekam dalam penjara akibat e-mail kepada teman-temannya yang berisikan keluh kesahnya tentang pengalamannya di Rumah Sakit Omni tersebar luas di dunia maya. Kasus Prita menunjukkan hubungan antara dokter – pasien yang kurang lancar dan komunikasi yang kurang baik sehingga menimbulkan kesalahpahaman pasien terhadap dokter yang menanganinya.<span id="more-939"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Banyak faktor yang menyebabkan keadaan tersebut diatas antara lain, motivasi dokter dalam pelayanan kesehatan yang mulai bergeser dari keinginan untuk menolong sesama manusia menjadi kepentingan bisnis, menyebabkan terjadinya cara pelayanan dokter yang tidak komunikatif dan kurang simpatis, kurangnya pengetahuan pasien – dokter tentang hak dan kewajibannya masing-masing, kurangnya <em>inform consent</em>, dan sebagainya.<img title="More..." src="http://mkdujuldes2009.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" alt="" /><!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Masyarakat semakin kritis dan memandang masalah yang ada termasuk pelayanan yang diberikan dibidang kesehatan. Masyarakat kini menuntut agar seorang dokter atau instansi kedokteran / kesehatan yang lebih baik dan dapat dipertanggungjawabkan segala tindakannya. Karena ketidakpuasan dan komunikasi yang tidak lancar inilah yang membuat kasus Prita dan RS Omni berlanjut sampai pengadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Masalahnya adalah sejauh mana batasan informasi yang harus diberikan oleh dokter kepada pasiennya dan bagaimana cara penyampaian informasi tersebut sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berakhir ke proses pengadilan seperti pada kasus ini ?</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<h2 style="text-align:justify;"><strong>Tinjauan Kasus Prita Mulyasari dari Sudut Pandang Hak Pasien atas Informasi.</strong></h2>
<p style="text-align:justify;">Dari ilustrasi kasus yang telah dipaparkan sebelumnya dapat diambil beberapa fakta yang berhubungan dengan hak pasien atas informasi yakni :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li> Pasien ingin  mendapat penjelasan mengenai penyakit dan semua terapi yang didapatkannya.</li>
<li>Ada kesalahan dari pihak dokter dan rumah sakit mengenai informasi awal yang diberikan terhadap pasien dan cara dokter/rumah sakit menjelaskannya kurang memuaskan pasien.</li>
<li>Keingintahuan pasien pasien yang begitu besar dan meminta kejujuran dokter dan rumah sakit sehingga seolah-olah dokter dan rumah sakit kewalahan menjelaskannya.</li>
<li>Pasien meminta catatan medik selama dia dirawat terutama hasil laboratorium yang menyebabkan dia dirawat di rumah sakit tersebut.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Dalam kasus ini PM meminta kejelasan dari pihak rumah sakit dan dokter tentang beberapa hal :</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Hasil laboratorium yang merupakan indikasi dia dirawat inap di rumah sakit.</li>
<li>Kejelasan mengenai penyakit yang dideritanya.</li>
<li>Informasi tentang obat-obat dan tindakan medis yang diberikan.</li>
<li>Tujuan pemberian obat-obatan dan tindakan medis yang diterimanya.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Bila apa yang ditulis oleh PM <em>dianggap benar</em>, maka ada beberapa tindakan dokter dan rumah sakit yang kurang tepat terkait dengan informasi yang seharusnya diperoleh pasien :</p>
<p style="text-align:justify;">Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Yanmed No. YM. 02.04.3.5.2504 tahun 1997 tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter, dan Rumah Sakit  pada butir nomor 9 pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Penyakit yang diderita</li>
<li>Tindakan medis apa yang hendak dilakukan</li>
<li>Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.</li>
<li>Alternatif terapi lainnya.</li>
<li>Prognosisnya.</li>
<li>Perkiraan biaya pengobatan.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Sebenarnya tidak ada alasan bagi dokter dan pihak rumah sakit untuk tidak memberikan informasi yang diinginkan oleh PM tentang penyakitnya. Namun terkait dengan hasil laboratorium yang diminta PM yakni jumlah trombosit 27.000 yang merupakan indikasi bahwa dia harus dirawat di rumah sakit pihak dokter dan rumah sakit seharusnya bisa memberikan penjelasan yang baik. Terkait dengan keluhan pasien harus segera ditanggapi secara terbuka, jujur, dan empati. Jelaskan kepada pasien apa yang sebenarnya terjadi. Permintaan informasi formal dari pihak yang berkepentingan tentang keluhan pasien harus ditanggapi secara konstruktif berdasarkan Petunjuk Praktek Kedokteran yang Baik (DEPKES,2008)</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau memang ada kesalahan pembacaan hasil pemeriksaan awal maka dokter dan pihak rumah sakit harus mengakuinya dan menjelaskan dengan baik kepada pasien dan menghentikan terapi akibat diagnosis dari penyakitnya. Namun yang terjadi adalah seolah-olah dokter dan pihak rumah sakit tidak mau mengakui kesalahan pemeriksaan awal dan meneruskan terapi atas dasar pemeriksaan yang salah tersebut  dan tidak menjelaskan dengan gamblang tentang penyakit yang diderita oleh PM. Padahal rumah sakit boleh melakukan pembetulan kesalahan rekam medis sesuai undang-undang (PERMENKES RI No. 629/MENKES/PER/III/2008  tentang Rekam medik pasal 5 dan 6)</p>
<h2 style="text-align:justify;"><strong>Hak Pasien atas Informasi  Penyakit dan Tindakan Medis dari Aspek Etika Kedokteran.</strong></h2>
<p style="text-align:justify;">Terkait dengan pemberian informasi kepada pasien ada beberapa yang harus diperhatikan :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Informasi harus diberikan, baik diminta ataupun tidak.</li>
<li>Informasi tidak boleh memakai istilah kedokteran karena tidak dimengerti oleh orang awam.</li>
<li>Informasi harus diberikan sesuai dengan tingkat pendidikan, kondisi, dan situasi pasien.</li>
<li>Informasi harus diberikan secara lengkap dan jujur, kecuali dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan atau kesehatan pasien atau pasien menolak untuk diberikan infomasi (KODEKI, pasal 5)</li>
<li>Untuk tindakan bedah (operasi) atau tindakan invasive yang lain, informasi harus diberikan oleh dokter yang akan melakukan operasi. Apabila dokter yang bersangkutan tidak ada, maka informasi harus diberikan oleh dokter yang lain dengan sepengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggng jawab.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Kewajiban dokter terkait dengan informasi adalah memberikan informasi yang adekuat dan besikap jujur kepada pasien  tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risiko yang dapat ditimbulkannya (KODEKI, pasal 7b)</p>
<p style="text-align:justify;">Salah satu kewajiban rumah sakit terhadap pasien adalah harus memberikan penjelasan mengenai apa yang diderita pasien, dan tindakan apa yang harus dilakukan (KODERSI, Bab III Pasal 10)</p>
<h2 style="text-align:justify;"><strong>Hak Pasien atas Informasi  Penyakit dan Tindakan Medis dari Aspek Hukum Kedokteran.</strong></h2>
<p style="text-align:justify;">Pasien dalam menerima pelayanan praktik kedokteran mempunyai hak mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis  yang akan diterimanya (Undan-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 52).  Penjelasan tersebut sekurang-kurangnya mencakup :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Diagnosis dan tata cara tindakan medis</li>
<li>Tujuan tindakan medis yang dilakukan</li>
<li>Alternatif tindakan lain dan resikonya</li>
<li>Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi</li>
<li>Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. (Pasal 45 ayat 3)</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Dokter atau dokter gigi dalam memberikan pelayanan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi terlebih dahlu harus memberika penjelasan kepada pasien tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan dan mendapat persetujuan pasien (PERMENKES No.1419/MENKES/PER/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter Gigi pasal 17)</p>
<p style="text-align:justify;">Pasien berhak menolak tindakan yang dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemberian obat-obatan juga harus dengan persetujuan pasien dan bila pasien meminta untuk dihentikan pengobatan, maka terapi harus dihentikan kecuali dengan penghentian terapi akan mengakibatkan keadaan gawat darurat atau kehilangan nyawa pasien</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam Pedoman Penegakkan Disiplin Kedokteran tahun 2008 seorang dokter dapat dikategorikan melakukan bentuk pelanggaran disiplin kedokteran apabila tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai (<em>adequate information</em>) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan praktik kedokteran.</p>
<p style="text-align:justify;">
<h2 style="text-align:justify;"><strong>Hak Pasien atas Informasi  dalam Rekam Medik</strong></h2>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan PERMENKES RI No. 629/MENKES/PER/III/2008  tentang Rekam medik Pasal 12 dikatakan bahwa berkas rekam medic adalah milik sarana pelanayan kesehatan dan isi rekam medik adalah milik rekam medik .  Bentuk ringkasan rekam medic dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu. Namun boleh tidaknya pasien mengetahui isi rekam medic tergantung kesanggupan pasien untuk  mendengar informasi mengenai penyakit yang dijelaskan oleh dokter yang merawatnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi pasien isi rekam medic bukan milik pasien sebagaimana pada PERMENKES sebelumnya (1989)tentang rekam medic. Pasien hanya boleh memilikinya dalam bentuk ringkasan rekam medik</p>
<h2 style="text-align:justify;"><strong>Komunikasi Dokter Pasien yang Baik</strong></h2>
<p style="text-align:justify;">Menurut Petunjuk Praktek Kedokteran yang Baik (DEPKES,2008) komunikasi yang baik antara dokter pasien terkait dengan hak untuk mendapatkan informasi meliputi :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Mendengarkan keluhan, menggali informasi, dan menghormati pandangan serta kepercayaan pasien yang berkaitan dengan keluhannya.</li>
<li>Memberikan informasi yang diminta atau yang diperlukan tentang kondisi, diagnosis, terapi dan prognosis pasien, serta rencana perawatannya dengan cara yang bijak dan  bahasa yang dimengerti pasien. Termasuk informasi tentang tujuan pengobatan, pilihan obat yang diberikan, cara pemberian serta pengaturan dosis obat, dan kemungkinan efek samping obat yang mungkin terjadi; dan</li>
<li>Memberikan informasi tentang pasien serta tindakan kedokteran yang dilakukan kepada keluarganya, setelah mendapat persetujuan pasien.</li>
<li>Jika seorang pasien mengalami kejadian yang tidak diharapkan selama dalam perawatan dokter, dokter yang bersangkutan atau penanggunjawab pelayanan kedokteran (jika terjadi di sarana pelayanan kesehatan) harus menjelaskan keadaan yang terjadi akibat jangka pendek atau panjang dan rencana tindakan kedokteran yang akan dilakukan secara jujur dan lengkap serta memberikan empati.</li>
<li>Dalam setiap tindakan kedokteran yang dilakukan, dokter harus mendapat persetujuan pasien karena pada prinsipnya yang berhak memberika persetujuan dan penolakan tindakan medis adalah pasien yang bersangkutan. Untuk itu dokter harus melakukan pemeriksaan secara teliti, serta menyampaikan rencana pemeriksaan lebih lanjut termasuk resiko yang mungkin terjadi secara jujur, transparan dan komunikatif. Dokter harus yankin bahwa pasien mengerti apa yang disampaikan sehingga pasien dalam memberikan persetujuan tanpa adanya paksaan atau tekanan.</li>
</ol>
<h2 style="text-align:justify;"><strong>Kesimpulan </strong></h2>
<p style="text-align:justify;">Kasus Prita Mulyasari didasarkan pada tidak terpenuhinya hak pasien atas informasi medis, hal ini terjadi karena ketidakberhasilan komunikasi yang efektif antara dokter dan pasien.</p>
<p style="text-align:justify;">Konflik yang timbul dan terjadi sebenarnya dapat dihindari apabila semua pihak yang terkait dalam hal ini dokter, pasien dan rumah sakit berunding secara musyawarah dan mufakat dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing.</p>
<h2 style="text-align:justify;"><strong>Saran </strong></h2>
<p style="text-align:justify;">1. Hendaknya dokter dalam menyampaikan informasi kepada pasien harus senantiasa       memenuhi standard professional, standard subjektif dan standard objektif, yaitu :</p>
<p style="text-align:justify;">a. Standard professional adalah apa yang ingin disampaikan dokter kepada pasien</p>
<p style="text-align:justify;">b. Standard objektif adalah apa yang pasien ingin ketahui tentang panyakitnya</p>
<p style="text-align:justify;">c. Standard subjektif adalah apa yang orang banyak ingin ketahui tentang penyakit tersebut.</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Hendaknya dalam hubungan dokter dengan pasien, seorang dokter dapat mengaplikasikan bentuk komunikasi yang efektif.</li>
<li>Hendaknya seorang dokter berpegang teguh dan mematuhi standard profesi dan menghormati hak-hak pasien sebagai mana yang tertuang pada kodeki.</li>
</ol>
<p>Berikut file-file yang berhubungan dengan hukum kesehatan di Indonesia. Silahkan di-donlot :</p>
<ol>
<li><a title="UU Kesehatan" href="http://www.ziddu.com/download/5917878/UU_No.23_Kesehatan.doc.html" target="_blank">Hukum Kesehatan</a></li>
<li><a title="Praktik Kedokteran" href="http://www.ziddu.com/download/5917936/UU-Praktik-Kedokteran.pdf.html" target="_blank">Undang-Undang Praktik Kedokteran</a></li>
<li><a title="KODEKI" href="http://www.ziddu.com/download/5917937/Kode_Etik_Kedokteran.pdf.html" target="_blank">Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Petunjuk Pelaksanaanya.</a></li>
<li><a title="KODERSI" href="http://www.ziddu.com/download/5917938/kodersi2000.pdf.html" target="_blank">Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI)</a></li>
</ol>
Posted in kesehatan Tagged: etika kedokteran, hubungan dokter pasien, hukuk kedokeran, hukum kesehatan, kesehatan, kode etik kedokteran, malpraktek, prita mulyasari, rs omni international <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadjabir.wordpress.com/939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadjabir.wordpress.com/939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadjabir.wordpress.com/939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadjabir.wordpress.com/939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadjabir.wordpress.com/939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadjabir.wordpress.com/939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadjabir.wordpress.com/939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadjabir.wordpress.com/939/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadjabir.wordpress.com/939/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadjabir.wordpress.com/939/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadjabir.wordpress.com&blog=3185184&post=939&subd=muhammadjabir&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/08/02/hak-pasien-atas-informasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd340bfc9c99e16bea966d37d276d8e1?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">AhmedShabir</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://muhammadjabir.files.wordpress.com/2009/08/etik-kedokteran1.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">etik kedokteran</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://mkdujuldes2009.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" medium="image">
			<media:title type="html">More...</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Belajar untuk Mengajar</title>
		<link>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/07/14/belajar-untuk-mengajar/</link>
		<comments>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/07/14/belajar-untuk-mengajar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2009 04:34:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerita Hati]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[cerita]]></category>
		<category><![CDATA[curhat]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[ppds]]></category>
		<category><![CDATA[selingkuh]]></category>
		<category><![CDATA[unair]]></category>
		<category><![CDATA[urologi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/07/14/belajar-untuk-mengajar/</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu program yg wajib dilalui ketika mengikuti pendidikan dokter spesialis di Unair adalah program MKDU yg katanya bertujuan untuk standarisasi ilmu para peserta PPDS yg berasal dari berbagai universitas yg kemungkinnanya memiliki standar yg berbeda.
Hari ini sy ikut kuliah &#8220;belajar mengajar&#8221; yg awalnya saya kurang berminat. Tp ternyata kuliahnya lumayan menarik. Calon dokter spesialis [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadjabir.wordpress.com&blog=3185184&post=871&subd=muhammadjabir&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;">Salah satu program yg wajib dilalui ketika mengikuti pendidikan dokter spesialis di Unair adalah program MKDU yg katanya bertujuan untuk standarisasi ilmu para peserta PPDS yg berasal dari berbagai universitas yg kemungkinnanya memiliki standar yg berbeda.</p>
<p style="text-align:justify;">Hari ini sy ikut kuliah &#8220;<strong>belajar mengajar</strong>&#8221; yg awalnya saya kurang berminat. Tp ternyata kuliahnya lumayan menarik. Calon dokter spesialis katanya harus bisa menguasai teknik belajar yg baik agar bisa menyelesaikan studinya dan  belajar untuk mengajar karena kemungkinan suatu saat nanti akan mengajar baik itu perawat, dokter muda, maupun pada sesama dokter spesialis. Ya.. sudahlah sy mmg wajib  ikut.<span id="more-871"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Untuk program &#8220;belajar&#8221; ternyata diajarkan lg mulai dari cara buat karya ilmiah sampe buat konsul. Pada program &#8220;mengajar&#8221; dikuliahkan mulai dari membuat GBPP/SAP, menyusun kuliah, buat transparansi sampai mengevaluasi mahasiswa. Wuiih.. enak jg.. Dulu sy pernah jadi dosen tp sgalanya hy berdasar naluri dan intuisi tanpa dasar ilmu sperti ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut dosennya, kita tdk mesti harus mengetahui sgala sesuatu, tp kita harus menguasai apa yg seharusnya kita ketahui. Sepakat Prof&#8230; Dan yg paling mencengangkan pada daftar &#8220;kapan seorang PPDS dikeluarkan?&#8221;,nomor satu adalah &#8220;SELINGKUH&#8221;.. hehe. Katanya angka kejadian &#8216;penyakit&#8217; tersebut cukup tinggi di kalangan PPDS <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' />  Sampai-sampai dibentuk suatu lembaga yang menangani masalah ini yakni Komite Anti Selingkuh. Kuliah yg agak <span style="text-decoration:line-through;">membosankan</span> unik, sy hy bisa menulis postingan ini di bangku belakang <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> </p>
Posted in Cerita Hati, kesehatan Tagged: cerita, curhat, pendidikan, ppds, selingkuh, unair, urologi <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadjabir.wordpress.com/871/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadjabir.wordpress.com/871/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadjabir.wordpress.com/871/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadjabir.wordpress.com/871/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadjabir.wordpress.com/871/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadjabir.wordpress.com/871/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadjabir.wordpress.com/871/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadjabir.wordpress.com/871/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadjabir.wordpress.com/871/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadjabir.wordpress.com/871/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadjabir.wordpress.com&blog=3185184&post=871&subd=muhammadjabir&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/07/14/belajar-untuk-mengajar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd340bfc9c99e16bea966d37d276d8e1?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">AhmedShabir</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Meningkatkan Kepuasan Pasien</title>
		<link>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/07/04/meningkatkan-kepuasan-pasien/</link>
		<comments>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/07/04/meningkatkan-kepuasan-pasien/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2009 13:31:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Jabir</dc:creator>
				<category><![CDATA[Cerita Hati]]></category>
		<category><![CDATA[kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[malpraktek]]></category>
		<category><![CDATA[kepuasan pasien]]></category>
		<category><![CDATA[apoteker]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://muhammadjabir.wordpress.com/?p=774</guid>
		<description><![CDATA[Ketika anda mengetik frasa &#8220;kepuasan pasien&#8221;  melalui Google makan akan muncul sekitar 195,000 hasil telusur untuk kepuasan pasien.  (0.21 detik) dan sekitar 21,200 hasil telusur untuk ketidakpuasan pasien.  (0.32 detik). Hal ini bisa menunjukkan bahwa kepuasan pasien memang banyak dibahas dalam praktek pelayanan medis dan merupakan masalah serius yang menjadi perhatian utama penyedia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadjabir.wordpress.com&blog=3185184&post=774&subd=muhammadjabir&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:justify;">Ketika anda mengetik frasa &#8220;kepuasan pasien&#8221;  melalui <a title="Kepuasan pasien" href="http://www.google.co.id/search?hl=id&amp;q=kepuasan+pasien&amp;btnG=Telusuri&amp;meta=" target="_blank">Google</a> makan akan muncul sekitar <strong>195,000</strong> hasil telusur untuk <strong>kepuasan pasien</strong>.  (<strong>0.21</strong> detik) dan sekitar <strong>21,200</strong> hasil telusur untuk <strong>ketidakpuasan pasien</strong>.  (<strong>0.32</strong> detik). Hal ini bisa menunjukkan bahwa kepuasan pasien memang banyak dibahas dalam praktek pelayanan medis dan merupakan masalah serius yang menjadi perhatian utama penyedia layanan medis di Indonesia. Kasus malpraktek pada dasarnya muncul karena adanya ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan yang mereka terima.<span id="more-774"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Dokter dan sarana pelayanan kesehatan menghadapi 2 tantangan utama dalam hal ketidakpuasan pasien ini.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pertama :</strong> pasien yang tidak puas karena masalah finansial, yakni biaya pelayanan kesehatan yang  mahal dengan perlayanan yang tidak pantas dan bahkan mengecewakan. Kalau kita melihat kasus Prita Mulyasari yang baru usai bermuara pada masalah ini. Pembayaran yang mahal dengan kepuasan yang minim. Pasien pasti tidak akan puas.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kedua :</strong> pasien yang tidak kunjung sembuh atau membaik karena kesalahan pasien itu sendiri. Pasien2 ini juga kadang mengeluh tidak puas, padahal keberhasilan pengobatan terhambat karena ulah mereka sendiri. Misalnya untuk pasien yang tidak mau berusaha menurunkan berat badann (untuk beberapa penyakit menurunkan berat badan sangat penting), tidak mau mengontrol gula darah, pasien yang tidak mau merubah gaya hidupnya untuk menghindari makin beratnya suatu penyakit, atau pasien yang tidak patuh minum obat, ect..</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal ini, seorang dokter sangat penting agar bisa menyediakan waktu yang cukup untuk menjelaskan pada pasien mengapa suatu teknik pengobatan atau perubahan gaya hidup sangat perlu demi keberhasilan pengobatan. Namun memberikan penjelasan yang cukup ini akan  menemukan kendala bila pasien sangat banyak terutama di rumah sakit atau puskesmas dengan pasien yang sangat banyak. Ketika saya bertugas di puskesmas yang pasiennya sedikit (maksimal 15 orang perhari), cara ini bisa dilakukan. Namun pada saat sy pindah ke puskesmas dengan pasien rata-rata 50-100 orang perhari, rasannya sulit untuk memberikan penjelasan pada pasien. Menghela nafaspun kadang hampir tidak sempat, apalagi memberikan penjelasan yg detail pada pasien.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya melihat pasien sangat senang apabila kita sempat dan bisa menjelaskan dengan baik obat apa yang kita berikan dan bagaimana cara kerja obat (garis umum saja tentunya), untuk berapa lama?, efek samping apa yang bisa terjadi? apa akibatnya kalo obat dihentikan sebelum waktunya. Bila pasien paham dengan baik, pasien pasti akan mengikuti apa yang kita katakan dan tidak cepat beralih ke dokter yang lain. Kadang kalau pasien kurang mengerti dengan baik, bisa dituliskan di kertas  semua instruksi yg mesti dilakansakan pasien, tapi pastikan pasien bisa membaca tulisan dokter (makanya jadi dokter tulisannya harus bagus <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' />  hehe.. dokter terkenal karena tulisannya yg sulit dibaca pasien). Bila masih kurang yakin pasien akan bisa mengerti apa yag kita inginkan, jangan segan2 untuk memberikan nomor telepon pada pasien (Ini yang membuat hp saya cepat lowbatt&#8230; karena pasien sbentar2 nelpon.) Sampe sekarangpun masih sering ditelon padahal saya sdh pindah ke pulau lain.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagaimana bila dokter tidak punya waktu untuk menjelaskan semuanya pada pasien? Sebenarnya kalau masalah obat-obatan harus bisa dan harus dijelaskan oleh seorang apoteker atau asisten apoteker. Namun pada prakteknya, sepertinya sangat jarang apoteker yang akan menjelaskan seperti itu. Apoteker di tempat praktek saya malah hampir tidak pernah ada di apotik, namannya saja yang ada di atas kertas sebagai apoteker. Kalaupun ada, yang paling baik dan diterima penjelasaanya oleh pasien, biasanya adalah dokter. Tapi hal ini bisa disiasati dengan mengajarkan asisten apoteker atau perawat bagaimana cara menjelaskan segala sesuatunya pada pasien.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagi bidan dan perawat yang sudah pernah mengkuti pelatihan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS), teknik konseling pemberian obat ini diajarkan dengan materi yang cukup bagus. Walapun pada prakteknya kurang berjalan mulus. Sy percaya, dengan komunikasi yang baik dan konseling pemberian obat yang baik juga, bisa mendongkrak kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan yang kita berikan.</p>
Posted in Cerita Hati, kesehatan Tagged: apoteker, kepuasan pasien, malpraktek <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/muhammadjabir.wordpress.com/774/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/muhammadjabir.wordpress.com/774/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/muhammadjabir.wordpress.com/774/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/muhammadjabir.wordpress.com/774/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/muhammadjabir.wordpress.com/774/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/muhammadjabir.wordpress.com/774/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/muhammadjabir.wordpress.com/774/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/muhammadjabir.wordpress.com/774/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/muhammadjabir.wordpress.com/774/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/muhammadjabir.wordpress.com/774/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=muhammadjabir.wordpress.com&blog=3185184&post=774&subd=muhammadjabir&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://muhammadjabir.wordpress.com/2009/07/04/meningkatkan-kepuasan-pasien/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd340bfc9c99e16bea966d37d276d8e1?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">AhmedShabir</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>